Apa itu Rasio Pajak yang Akan Dinaikkan Gibran Jadi 23 Persen?

Advertisement

Apa itu Rasio Pajak yang Akan Dinaikkan Gibran Jadi 23 Persen?

Kamis, 28 Desember 2023

 


Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ingin menaikkan rasio pajak atau tax ratio menjadi 23 persen bila terpilih dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama Prabowo Subianto. Dia berencana meningkatkan rasio dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak. 


Gibran kala itu menanggapi pertanyaan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD terkait visi dan misi untuk menaikkan rasio pajak. Mahfud mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan pajak merupakan sesuatu yang sensitif bagi masyarakat. 


“Hati-hati loh, rakyat sensitif kalau pajak dinaikkan, karena kita sudah berkali-kali menawarkan tax amnesty juga tidak jelas hasilnya,” kata Mahfud MD dalam debat perdana cawapres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023. 


Gibran pun menanggapi hal itu. “Yang namanya menaikkan rasio pajak dan menaikkan pajak itu beda. Gimana caranya menaikkan penerimaan pajak atau menaikkan rasio pajak? Saya sudah bilang di segmen sebelumnya akan membentuk badan yang dikomandoi langsung oleh presiden,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Lantas, apa itu tax ratio? 


Apa itu Rasio Pajak?

Melansir dokumen dari laman DPR RI, rasio pajak adalah suatu ukuran kinerja penerimaan pajak dalam sebuah negara. Akan tetapi, dari berbagai literatur menyebutkan, rasio pajak bukanlah satu-satunya indikator yang digunakan dalam menentukan kinerja pajak. Kendati demikian, tax ratio menjadi salah satu ukuran yang dianggap mampu memberi gambaran umum atas kondisi perpajakan di suatu negara.

Definisi sederhana dari rasio pajak adalah perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB). PDB sendiri merupakan jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara, dikurangi dengan nilai barang dan jasa yang digunakan dalam proses produksi. 


Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi rasio pajak, antara lain faktor bersifat makro, seperti tarif pajak, tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan, dan tingkat pendapatan per kapita. Selanjutnya faktor mikro, di antaranya tingkat kepatuhan wajib pajak serta komitmen dan koordinasi antarlembaga negara. 


Angka tax ratio digunakan untuk mengukur optimalisasi kapasitas administrasi perpajakan dalam menghimpun penerimaan perpajakan di suatu negara. Terkait penerimaan pajak dalam rangka menghitung rasio pajak, suatu negara mungkin saja hanya memasukkan unsur penerimaan pajak oleh pemerintah pusat saja. 


Walaupun begitu, ada pula negara yang memperhitungkan unsur penerimaan pajak pusat dan daerah. Selain itu, terdapat juga negara yang menggunakan unsur penerimaan pajak pusat dan daerah sekaligus penerimaan sumber daya alam (SDA). 


Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa Indonesia memakai dua model perhitungan tax ratio, yaitu rasio pajak dalam arti luas dan dalam arti sempit. Perhitungan tax ratio dalam arti luas dilakukan dengan cara membandingkan total nilai penerimaan pajak pemerintah pusat, penerimaan SDA minyak dan gas bumi (migas), serta pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan PDB nominal. 

Sementara itu, rasio pajak dalam arti sempit dihitung dengan cara membandingkan total nilai penerimaan perpajakan di pemerintah pusat dengan PDB nominal. Adapun penerimaan pajak pusat dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


Perbedaan pengakuan penerimaan pajak yang dijadikan dasar pembagian tersebut menjadikan salah satu alasan tax ratio Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Rasio pajak Indonesia pada 2022 tercatat sebesar 10,39 persen dari PDB. Angka itu meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 9,11 persen pada 2021. 


Meskipun begitu, angka tersebut masih berada di bawah rata-rata tax ratio negara-negara ASEAN, yaitu 10,75 persen. Empat negara ASEAN yang memiliki rasio pajak tertinggi, antara lain Thailand sebesar 17,18 persen; Vietnam sebesar 16,21 persen; Singapura sebesar 12,96 persen; dan Kamboja 12,04 persen. 


Menurut Dana Moneter Internasional (IMF), rasio pajak yang ideal adalah sekitar 15 persen dari PDB. Tanpa tax ratio yang cukup, pertumbuhan PDB tidak sepenuhnya dapat diubah menjadi penerimaan negara. Akibatnya, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai proyek pembangunan kesejahteraan rakyat akan menyusut.