Rugi Rp 8 Miliar, EO Gebyar UMKM di Alun-alun Keraton Solo Terkatung-katung Gagal Temui Gibran
Pihak Event Organizer (EO) pelaksana event gebyar UMKM bersama talent, vendor, dan UMKM mendatangi Kantor Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (5/12/2023).
Kedatangan mereka minta agar Wali Kota Solo bisa menjembatani terkait masalah event gebyar UMKM yang rencana digelar mulai 25 November hingga 3 Desember 2023 di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta batal digelar. Pembatalan itu Itu membuat EO merugi hingga Rp 8 miliar, itu belum termasuk vendor atau UMKM.
Bahkan PT Palma Makmur Pertiwi, selaku penyelenggara tidak ada kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi.
Namun kedatangan mereka tidak bertemu wali kota karena sedang keluar. Mereka pun mengirimkan surat buat wali kota mengenai masalah ini.
"Kedatangan kami karena tidak ada kejelasan dari pihak PT Palma Pertiwi Makmur mengenai pembayaran. Kalau komunikasi ada tapi bentuknya hanya diskusi tanpa ada kejelasan, padahal kami sudah mengeluarkan uang, ada yang kecil hingga jumlah besar," terang Direktur EO pelaksana even gebyar UMKM, Sonny Herlambang saat ditemui, Selasa (5/12/2023).
"Kami tidak membutuhkan lagi diskusi tapi realisasi pembayaran dan sampai saat ini tidak. Maka kami datang ke sini mohon agar ini menjadi perhatian Pak Wali juga, bisa dijembatani apalagi pelaksana eventnya di Solo," lanjut dia.
Soni mengakui untuk kerugian itu bisa mencapai Rp 8-10 miliar dari pihak EO. Itu termasuk yang UMKM maupun vendor juga merugi dan jumlahnya tidak sedikit.
EO bahkan sudah melakukan pembayaran down payment (DP) ke beberapa talent yang jadi bintang tamu, seperti Rhoma Irama dan Soneta Grup, Ungu hingga Wali.
"Saat kami berkontrak sama PT Palma akan ada pembayaran DP pertama di H-7 pelaksana, lalu DP kedua dan selanjutnya. Kami pun lalu memberikan DP buat para artis, tapi sampai hari ini tidak ada pembayaran dari PT Palma, memang ada uang masuk tapi cuma Rp 70 juta," paparnya.
Dengan kondisi membuat vendor atau bintang tamu tidak mau tampil sampai ada pembayaran, acara pun batal.
Bahkan itu tidak ada ijin dari pihak venue dalam hal ini Keraton Kasunanan Surakarta. Padahal panggung dan yang lainnya sudah berdiri.
"Jadi PT Palma itu belum ada pembayaran soal perijinan ke keraton. Dari artis pun sudah datang ke sini tapi tidak mau naik ke atas panggung kalau belum ada pembayaran," ungkap dia.
Untuk nilai kontrak dengan pihak penyelenggaran itu mencapai Rp 14 miliar. Tapi dari jumlah itu baru menerima Rp 70 juta dari penyelenggara.
"Kami ingin minta keadilan, relaksasi bukan janji. Yang kami inginkan realisasi bukan janji," sambungnya.
Pihaknya pun berencana akan melayangkan somasi kepada PT Palma Pertiwi Makmur. Karena sejauh ini tidak ada itikad baik dari penyelenggara.
"Nanti akan saya surati somasi 7 hari dulu. Mudah-mudahan ada jawaban yang bisa dipegang, jika tidak maka kita akan melaporkan perkara ini ke Polresta Solo," pungkas Kuasa Hukum EO, Sigit Sudibyanto.(suara.com)